PELABUHAN PENYEBERANGAN PADANGBAI
PELABUHAN PENYEBERANGAN PADANGBAI
Profil
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Padangbai (Satpel Padangbai) adalah Unit Pelayanan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Padangbai mempunyai tugas memastikan pelaksanaan pelayanan terhadap operasional kapal dan penumpang pada lintas Pelabuhan Padangbai – Lembar dan lintas Padangbai – Sampalan.
Lintas penyeberangan Padangbai – Lembar merupakan lintasan Komersil yang menghubungkan antara Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Lintas penyeberangan Padangbai – Sampalan merupakan lintasan Perintis yang menghubungkan antara Pulau Bali dan Pulau Nusa Penida
Bertempat di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, Pelabuhan Penyeberangan Padangbai memiliki 2 unit dermaga dengan sistem bongkar muat Moveable Bridge.